Profil Singkat

Profil Singkat

Gereja Kristen Jawa (GKJ) Tanjung Priok merupakan gereja yang mandiri sejak 28 Mei 1993. Sebelum mandiri GKJ Tanjung Priok telah melalui masa pertumbuhan sejak tahun 1968 sebagai sebuah wilayah pelayanan GKJ Jakarta. Setelah menjadi gereja yang didewasakan GKJ Tanjung Priok terus berupaya meningkatkan pelayanan baik pelayanan ke dalam jemaat maupun upaya untuk melayani masyarakat luas.

Adapun GKJ Tanjung Priok berlokasi di Jl. Cilincing Raya No. 50, RT 014/RW 02 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing - Jakarta Utara.

Sejalan dengan waktu dan pertambahan jumlah warga, GKJ Tanjung Priok saat ini melayani warga jemaat yang berjumlah kurang lebih 290 Kepala Keluarga, yang berdomisili tersebar di Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja, dan Kecamatan Pademangan,  Jakarta Utara dan sekitarnya, sesuai dengan areal pelayanan yang diatur oleh Sinode GKJ.

Bukan secara kebetulan GKJ Tanjung Priok ditempatkan di sebuah tempat di Kelurahan Cilincing. Cilincing yang dulu merupakan daerah rawa-rawa kemudian bertumbuh menjadi daerah transit karena berdekatan dengan pusat ekspor-impor yaitu Pelabuhan Tanjung Priok. Berkembangnya industri dengan adanya Kawasan Berikat Nusantara baik di Marunda dan Cakung, dikemudian hari membuat daerah Cilincing berkembang dari daerah rawa menjadi daerah urban yang dikelilingi wilayah industri. Potret masyarakat Cilincing yang dikenal luas saat ini adalah daerah berpenduduk padat dan kumuh dengan sanitasi buruk dan masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah.

Dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan pelayanannya, Majelis GKJ Tanjung Priok didukung oleh Badan-badan Pembantu Majelis Gereja (Komisi, Pokja, Tim/Panitia, Kantor Gereja, dan Pengurus Aktivitas Kelompok). Badan-badan Pembantu Majelis Gereja ini mengemban tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Kerja sama dan pelayanan dengan dan bagi masyarakat
  • Penjadwalan dan penyiapan kegiatan peribadahan
  • Pembinaan dan pemberdayaan warga jemaat
  • Administrasi keuangan dan kewargajemaatan
  • Pemeliharaan dan pengembangan asset, sarana, dan prasarana gereja
  • Koperasi bagi warga jemaat maupun masyarakat dan pelayanan rukun kematian
  • Hal-hal lain yang diperlukan
 

x